Pencarian

Podcast Kelupas

Korban Cabut Laporan, Polda Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

Kamis, 16 Juli 2026 • 12:55:10 WIB
Korban Cabut Laporan, Polda Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026. Penghentian dilakukan setelah korban, Muhammad Luthfi, mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim mengatakan keputusan tersebut diambil usai penyidik menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus.

"Hasil gelar perkara merekomendasikan bahwa perkara dugaan tindak pidana atas nama korban Muhammad Luthfi tidak dapat dilanjutkan karena pihak korban telah mencabut laporan polisi," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Hasyim menjelaskan pencabutan laporan dilakukan atas kehendak korban sendiri. Penyidik juga memastikan tidak menemukan adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun selama proses tersebut.

Ia menegaskan penghentian penyelidikan tidak didasarkan pada kesepakatan damai antara korban dan pihak yang dilaporkan. Menurutnya, jika perkara diselesaikan melalui perdamaian, maka mekanisme yang digunakan adalah restorative justice.

"Ini bukan berdamai. Kalau berdamai konstruksinya berbeda, ada mekanisme restorative justice. Dalam perkara ini, korban mencabut laporan secara ikhlas dan mengajukan permohonan pencabutan kepada penyidik," ujarnya.

Karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, penyidik memutuskan menghentikan proses hukum setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara.

Meski demikian, Polda Riau menegaskan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum dalam pengamanan aksi tetap akan dievaluasi melalui mekanisme internal kepolisian.

"Untuk oknum yang diduga melakukan pelanggaran, nanti akan diserahkan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum). Evaluasi pola pengamanan juga akan diserahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk dilakukan perbaikan," tutup Hasyim.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks