JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah alias FA.
Anang menegaskan, status hukum FA tetap sebagai tersangka karena penetapan tersangka sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang mengakibatkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," ujar Anang, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, sejak Sprindik diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia dalam penanganan perkara tersebut resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi agar penanganan perkara berjalan optimal.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," kata Anang.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan penyidik. Menurut Anang, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan penyidik yang pernah bertugas di KPK sehingga memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar.
Dengan diterbitkannya tiga Sprindik tersebut, Kejaksaan Agung kini secara resmi mengambil alih penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.