BENGKALIS (RA) - Seorang tenaga honorer di RSUD Bengkalis berinisial S (40) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di area belakang RSUD Bengkalis, Minggu (12/7/2026) malam.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan belakang RSUD Bengkalis kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti," ujar AKBP Fahrian, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
"Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine," jelasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.