PEKANBARU (RA) - PTPN IV Regional III kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (13/7/2026).
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana bersama Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso, disaksikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jerniaty beserta jajaran kedua institusi.
Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam setiap proses bisnis perusahaan. Melalui Bidang Datun, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan hukum, hingga mitigasi risiko hukum bagi perusahaan.
"Kami berharap kerja sama ini semakin meningkatkan kinerja PTPN IV Regional III. Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan agar setiap proses bisnis berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan dukungan Kejati Riau menjadi bagian penting dalam mengawal transformasi perusahaan dan memperkuat tata kelola yang akuntabel.
"Kinerja perusahaan tidak lepas dari dukungan para pemangku kepentingan, termasuk Kejati Riau. Kami berkomitmen memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara," kata Bambang.
Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari PKS sebelumnya yang akan berakhir pada 15 Juli 2026. Sinergi PTPN IV Regional III dengan Kejati Riau telah terjalin sejak 2021, termasuk dalam pendampingan pengembalian dana talangan bersama Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp33 miliar yang realisasinya telah mencapai sekitar 76 persen.
Sebelumnya, pada Juni 2026, kedua pihak juga menandatangani kerja sama dalam upaya penyelamatan dan optimalisasi aset negara sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan dan mitigasi risiko hukum.