DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24) ditangkap bersama 78 butir pil yang diduga ekstasi merek LV pada Rabu (15/7/2026) dini hari.
Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan dari hasil penggeledahan polisi menemukan 78 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 30,40 gram.
"Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam yang disimpan di dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BM 6020 HAC," ujar Zaini.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan para pelaku," jelasnya.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka. Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah memeriksa sepeda motor yang digunakan pelaku, petugas menemukan tas selempang berisi puluhan butir pil ekstasi.
Selain 78 butir pil ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua lembar plastik klip bening, satu strip obat Panadol Extra, plastik bening, plastik asoy hitam, serta tas selempang hitam.
"Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Zaini.
Atas perbuatannya, MDR dan AI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.