Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Hormati Penggeledahan Kortastipidkor Polri, Minta Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Kamis, 09 Juli 2026 • 18:52:10 WIB
Kejagung Hormati Penggeledahan Kortastipidkor Polri, Minta Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi dan ditemukannya sejumlah barang yang akan didalami sebagai alat bukti.

Penggeledahan itu juga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan keterkaitan dengan pejabat di Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang sedang diusut.

"Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindak hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung akan menunggu hasil resmi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya.

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya hasil resmi dari proses hukum.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menghormati independensi setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

"Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," imbuhnya.

Menutup keterangannya, Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks