Pencarian

Podcast Kelupas

Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid dan Arief Setiawan

Kamis, 09 Juli 2026 • 13:40:35 WIB
Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid dan Arief Setiawan
Sidang tuntutan Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

PEKANBARU (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan tersebut menjadi yang paling ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sebelumnya, Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Dani M Nursalam, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan tidak dapat dilaksanakan atau hasilnya tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

JPU juga membebankan Dani M Nursalam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Nilai tersebut akan dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang telah disita dalam perkara ini.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dani M Nursalam bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks