Pencarian

Podcast Kelupas

KPK Temukan Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Disembunyikan di Gudang

Selasa, 07 Juli 2026 • 19:23:43 WIB
KPK Temukan Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Disembunyikan di Gudang
Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing.

RIAU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya penyembunyian barang bukti dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 senilai sekitar Rp2,05 miliar ditemukan di gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut ditemukan penyidik pada Sabtu (4/7/2026). Saat ditemukan, kendaraan mewah itu diduga telah menggunakan pelat nomor yang berbeda.

"Pada hari Sabtu (4 Juli 2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan di salah satu gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar.

Setelah ditemukan, kendaraan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

KPK menduga mobil SUV mewah tersebut merupakan bagian dari dugaan suap yang diberikan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN), kepada Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA), terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan jejak barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, mobil tersebut disebut sempat akan dijual ke showroom milik pihak swasta berinisial SW.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW," ujar Achmad.

Selain menyita kendaraan mewah tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan praktik penyuapan.

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Untuk melengkapi alat bukti, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kuansing dan Pekanbaru pada 4 hingga 6 Juli 2026.

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD Kuansing, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi para tersangka, hingga sebuah kantor jasa ekspedisi di Pekanbaru.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi.

Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, KPK juga masih mendalami dugaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta dugaan pemotongan sisa hasil usaha koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks