Pencarian

Podcast Kelupas

Sepasangan Kekasih Edarkan Narkoba di Bengkalis Ditangkap Polisi, Sita 27,72 Gram Sabu

Selasa, 07 Juli 2026 • 15:13:17 WIB
Sepasangan Kekasih Edarkan Narkoba di Bengkalis Ditangkap Polisi, Sita 27,72 Gram Sabu
Sepasang kekasih diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa empat butir diduga pil ekstasi mengantarkan polisi membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dari pengembangan kasus itu, polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga berperan sebagai pengedar dan menyita puluhan gram sabu serta puluhan butir pil ekstasi siap edar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Semunai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial F.S.A. (21) di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Desa Semunai, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.18 WIB.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita empat butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,88 gram serta satu unit telepon genggam," ujar AKBP Fahrian, Selasa (7/7/2026).

Saat diperiksa, F.S.A. mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial A.N.S. Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan.

Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 00.52 WIB, petugas menangkap A.N.S. (19) bersama kekasihnya, A.A.M. (19), di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Kelurahan Balai Raja.

Dari penggeledahan kamar hotel, polisi menyita 20 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah kamar kos yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp1,8 juta, satu timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Semunai.

Di lokasi ini ditemukan 24 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.

"Dari seluruh rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan total 27,72 gram diduga sabu dan 48 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 20,06 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika," jelas Fahrian.

Dari hasil pemeriksaan, A.A.M. mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan A.A.M. positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, sedangkan F.S.A. positif mengandung amfetamin.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Fahrian menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Peran masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks