PEKANBARU (RA) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengky Irawan, dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH dan Anggi Putra Bumi SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (6/7/2026).
Selain Hengky, dua bawahannya yang turut menjadi terdakwa, yakni Mariani selaku Bendahara Pengeluaran dan Nuraini Rosa selaku Plt Kasubbag Penyusunan Program, masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Hengky Irawan dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan," ujar JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Hengky juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari.
JPU juga menuntut Hengky membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp933.617.400. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Mariani dan Nuraini masing-masing dituntut membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, keduanya dikenai pidana kurungan selama 365 hari.
Khusus Mariani, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp93.553.000. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Nuraini tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Usai mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga Desember 2022. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola, dan menikmati anggaran yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis melalui sejumlah kegiatan fiktif.
Modus yang dilakukan di antaranya membuat perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, belanja bahan bakar minyak (BBM) fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, hingga belanja bimbingan teknis (bimtek) fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.