Pencarian

Podcast Kelupas

Kamis Pekan Ini, JPU KPK Dijadwalkan Bacakan Tuntutan terhadap Abdul Wahid

Senin, 06 Juli 2026 • 12:30:08 WIB
Kamis Pekan Ini, JPU KPK Dijadwalkan Bacakan Tuntutan terhadap Abdul Wahid
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki tahapan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap Abdul Wahid pada Kamis (9/7/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain Abdul Wahid, pada hari yang sama JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Agenda pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi, ahli, barang bukti, hingga pemeriksaan para terdakwa.

Berdasarkan jadwal persidangan, setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 20 Juli 2026.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atas pledoi melalui replik yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. 

Setelah itu, pihak terdakwa akan memberikan jawaban melalui duplik pada 27 Juli 2026, sebelum rangkaian persidangan memasuki tahap akhir.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam pada 30 Juli 2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Selama proses persidangan, puluhan saksi, sejumlah ahli, serta para terdakwa telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk menguji dakwaan yang diajukan JPU KPK.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks