Pencarian

Podcast Kelupas

Menangis di Persidangan, Arief Setiawan Memohon Keadilan kepada Majelis Hakim

Rabu, 01 Juli 2026 • 14:37:05 WIB
Menangis di Persidangan, Arief Setiawan Memohon Keadilan kepada Majelis Hakim
M Arief Setiawan di Persidangan

PEKANBARU (RA) – Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, tak kuasa menahan tangis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Saat diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan di hadapan majelis hakim, Arief berbicara dengan suara bergetar sambil berurai air mata.

Dalam penyampaiannya, Arief mengaku bersalah atas perbuatannya. Namun, ia memohon agar penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, baik penerima maupun pemberi.

"Saya ingin keadilan juga, Yang Mulia, terhadap pihak-pihak yang menerima, yang memberi juga. Diberikanlah seperti saya," ucap Arief di hadapan majelis hakim.

Arief mengaku mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menurutnya menerima uang dalam jumlah lebih besar justru tidak diproses sebagaimana dirinya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam memutus perkara yang sedang dihadapinya.

Dalam kesempatan itu, Arief juga meminta agar dakwaan yang dikenakan kepadanya dipertimbangkan secara cermat. Menurutnya, ia tidak memiliki niat melakukan suap karena uang yang diterimanya bukan untuk kepentingan pribadi.

"Saya mengakui salah, namun orang-orang yang lebih menerima kok tidak diapa-apakan, Yang Mulia. Saya tidak punya niat apa-apa. Uang itu pun rencananya bukan untuk saya, dan saya juga tidak kenal orang yang memberikannya," katanya.

Di hadapan majelis hakim, Arief turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman pidana yang dihadapinya. Ia memohon agar seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan menjadi pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief pada penghujung sidang, setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan langsung hal-hal yang dianggap penting sebelum persidangan ditutup.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks