Pencarian

Podcast Kelupas

Soal Laporan Penolakan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan, KPK: Case Close

Jumat, 17 Juli 2026 • 16:45:41 WIB
Soal Laporan Penolakan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan, KPK: Case Close
Juru bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, telah selesai diproses. Laporan tersebut dinyatakan berstatus case closed pada aspek pencegahan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Direktorat Gratifikasi telah menyelesaikan seluruh tahapan analisis dan verifikasi terhadap laporan tersebut. Hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada pelapor sehingga tidak ada lagi persoalan dalam aspek pelaporan gratifikasi.

"Laporan penolakan gratifikasi tersebut telah selesai diproses. Hasil analisis dan verifikasi telah disampaikan kepada pelapor, sehingga pada aspek pencegahan perkara tersebut dinyatakan case closed," ujar Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, proses penanganan laporan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari batas maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, KPK menegaskan penyelesaian laporan gratifikasi tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby. Dugaan pemberian amplop masih menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap motif, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan tersebut dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial resmi kementerian.

Usai audiensi, Raja Juli mendapati sebuah amplop tertinggal. Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung meminta ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

Pengembalian amplop kemudian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 dengan difasilitasi Kapolda Riau. Seluruh proses penyerahan didokumentasikan dan disertai bukti tanda terima bermeterai. Peristiwa itu terjadi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Raja Juli juga menegaskan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, dirinya tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Tags: #kpk
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks