Pencarian

Podcast Kelupas

Tak Perlu Lagi ke Bengkalis, Warga Mandau Bisa Urus Sejumlah Perkara Lewat Sidang Keliling

Rabu, 22 Juli 2026 • 16:52:16 WIB
Tak Perlu Lagi ke Bengkalis, Warga Mandau Bisa Urus Sejumlah Perkara Lewat Sidang Keliling
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Kabar baik bagi masyarakat di wilayah daratan Kabupaten Bengkalis. Warga Kecamatan Mandau, Pinggir, Talang Muandau, dan Bathin Solapan kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh hingga menyeberang ke Kota Bengkalis untuk mengurus sejumlah perkara dan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis.

PN Bengkalis telah membuka layanan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling yang dipusatkan di Kantor Camat Mandau. Layanan ini diharapkan dapat memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan hukum.

Ruang sidang yang disiapkan di Kantor Camat Mandau bahkan telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Sejumlah perkara telah disidangkan di lokasi tersebut, terutama perkara tindak pidana ringan (tipiring) dan permohonan.

Humas PN Kelas IB Bengkalis Mas Toha Wiku Aji mengatakan layanan tersebut masih belum banyak diketahui masyarakat. Padahal, sidang keliling dapat dimanfaatkan warga dari sejumlah kecamatan di wilayah daratan Kabupaten Bengkalis.

"Selama ini layanan sidang keliling di Kantor Camat Mandau ini masih banyak yang belum tahu. Ke depan kita harapkan fasilitas sidang keliling ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," kata Toha kepada RiauAktual, Rabu (22/7/2026).

Menurut Toha, layanan sidang keliling tidak hanya digunakan untuk menangani perkara pelanggaran lalu lintas. Masyarakat juga dapat memanfaatkannya untuk mengurus berbagai permohonan perdata yang menjadi kewenangan pengadilan.

Layanan tersebut di antaranya mencakup permohonan catatan pinggir akta kelahiran karena perubahan nama, akta kematian yang terlambat didaftarkan, perwalian anak di bawah umur, pengesahan perkawinan, izin menjual harta warisan, pengakuan anak kandung, hingga permohonan adopsi anak.

Untuk mendapatkan layanan sidang keliling, masyarakat terlebih dahulu dapat mendaftarkan permohonan melalui E-PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi pendaftaran dengan menghubungi layanan WhatsApp PN Bengkalis di nomor 0811-7500-071 yang tersedia melalui situs resmi pengadilan.

Toha menjelaskan, sidang keliling di Kantor Camat Mandau dijadwalkan setiap Jumat pada pekan pertama setiap bulan.

"Sidang keliling ini sudah empat kali dilaksanakan tahun ini. Namun sejauh ini masih didominasi sidang perkara pelanggaran lalu lintas karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa layanan ini juga bisa digunakan untuk sidang permohonan," jelasnya.

PN Bengkalis berharap masyarakat Mandau, Pinggir, Talang Muandau, dan Bathin Solapan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Dengan adanya sidang keliling, warga tidak lagi harus mengeluarkan waktu dan biaya lebih besar untuk datang ke Kota Bengkalis.

Ke depan, PN Bengkalis juga akan menawarkan pelaksanaan sidang keliling kepada masyarakat dari empat kecamatan tersebut yang mengajukan permohonan.

"Kalau ada permohonan dari tiga maupun empat kecamatan tersebut, kami akan menawarkan agar sidangnya dilaksanakan di ruang sidang Kantor Camat Mandau. Jadi masyarakat cukup hadir sesuai jadwal sidang keliling pada Jumat pekan pertama setiap bulan, tanpa harus menyeberang ke Bengkalis," pungkas Toha.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks