Pencarian

Podcast Kelupas

DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diproses Hukum, Tak Cukup Cabut Izin

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 10:09:02 WIB
DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diproses Hukum, Tak Cukup Cabut Izin
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding (Foto : Biro Pemberitaan Parlemen)

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diproses secara pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Ia juga meminta proses penerbitan izin konsesi ditelusuri apabila terdapat indikasi penyimpangan.

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat pembakaran hutan, tapi harus diproses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. Termasuk pihak-pihak yang memberi izin konsesi bila ada indikasi tindak pidana," ujar Sudding, Sabtu (24/10/2026).

Politikus PAN dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menyoroti temuan Presiden Prabowo Subianto mengenai perusahaan yang berulang kali melanggar aturan, tetapi tetap memperoleh izin konsesi. Menurut Sudding, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penerbitan izin.

Sudding mendukung arahan Presiden untuk mencabut izin perusahaan yang dua kali terbukti membakar lahan. Namun, ia menegaskan, sanksi administratif perlu diikuti proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

Ia mendorong kepolisian dan penyidik terkait menelusuri riwayat operasional perusahaan, komunikasi internal, serta proses pengambilan keputusan di lingkungan korporasi maupun birokrasi.

Sudding juga menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi, termasuk warga dan pekerja yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Komisi III DPR RI, katanya, akan terus mengawal penegakan hukum kasus karhutla agar berjalan profesional dan transparan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks