KUANSING (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menggencarkan pemberantasan pertambangan tanpa izin (PETI).
Dalam sepekan terakhir, terhitung dari 17-23 Oktober 2026, polisi melakukan penindakan di 19 tempat kejadian perkara (TKP) dan memusnahkan 47 unit rakit PETI.
Tak hanya penindakan, polisi juga mengintensifkan langkah pencegahan dengan menggelar 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana menegaskan pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Penegakan hukum di lapangan akan berjalan beriringan dengan langkah preventif dan edukatif untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali terjadi.
"Penanganan aktivitas PETI tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan, mitigasi, dan imbauan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin memahami dampak buruk pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi," kata Hidayat, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan data penindakan selama periode 17-23 Oktober 2026, tidak terdapat laporan polisi (LP) maupun tersangka (TSK) yang tercatat. Meski demikian, penertiban dan pencegahan tetap berjalan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Jika melihat data kumulatif sejak 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, skala penanganan PETI di Kuansing jauh lebih besar. Polres Kuansing mencatat sebanyak 382 TKP penindakan, dengan total 2.145 unit rakit PETI yang telah dimusnahkan.
Pada periode yang sama, petugas juga melaksanakan 4.681 kegiatan imbauan kepada masyarakat. Sementara dalam proses penegakan hukum, polisi mencatat 20 laporan polisi dengan total 36 orang tersangka.
Data tersebut menunjukkan penanganan PETI dilakukan melalui dua jalur, yakni penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan pencegahan melalui sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat.
Hidayat menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menekan praktik pertambangan tanpa izin. Menurutnya, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan operasi kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan maupun mendukung aktivitas tambang ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah serta memberantas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari dan aman bagi generasi mendatang," tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Kuansing akan terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.