Pencarian

Podcast Kelupas

Baru Dua Pekan Jabat Kapolda Riau, Arman Achdiat Ungkap 29 Kasus Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 15:18:14 WIB
Baru Dua Pekan Jabat Kapolda Riau, Arman Achdiat Ungkap 29 Kasus Narkoba
Polda Riau bersama jajaran mengungkap 29 kasus selama Operasi Sarang Narkoba.

RIAU (RA) - Baru dua pekan menjabat sebagai Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat langsung mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika. Hasilnya, Polda Riau bersama jajaran mengungkap 29 kasus selama Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada 9-23 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka, menyita 101,05 kilogram narkotika, serta merehabilitasi 150 orang.

Barang bukti yang disita terdiri dari 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya memberantas peredaran narkotika sekaligus menangani pengguna melalui rehabilitasi.

"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," kata Putu, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika.

Operasi melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran polres dengan menyasar lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dari hasil operasi, Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Polisi juga menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, serta 4,5 butir ekstasi. Sebanyak 79 orang menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan merehabilitasi lima orang. Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.

Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. Polres Indragiri Hulu mencatat tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.

Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Polres Rokan Hilir mencatat tiga kasus dengan empat tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka.

Adapun Polres Rokan Hulu merehabilitasi empat orang dan Polres Kepulauan Meranti merehabilitasi enam orang.

Putu menegaskan, operasi tersebut tidak hanya menyasar bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks