PEKANBARU (RA) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di BRK Syariah Cabang Bengkalis.
Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis dengan anggota Yosi Astuty dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.
Tiga terdakwa masing-masing Fadhla Muhammad, Wan Zaky, dan Dedi Mulyadi dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Saharlis divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Untung Sujarwo, Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,2 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, menyampaikan bahwa putusan tersebut secara umum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Meski demikian, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Sikap jaksa saat ini masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar Wahyu, Rabu (18/6/2025).
Perkara ini bermula dari temuan penyidik Kejaksaan terkait penyimpangan penyaluran kredit produktif kolektif oleh BRK Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah pada tahun anggaran 2021.
Kredit sebesar Rp 4,95 miliar disalurkan kepada 33 anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera dengan plafon masing-masing Rp 150 juta.
Dalam proses pengajuan, seluruh dokumen diurus oleh terdakwa Untung Sujarwo. Ia memalsukan berbagai dokumen, termasuk laporan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Setelah pencairan dana, uang yang masuk ke rekening masing-masing debitur langsung ditarik dan dialihkan ke rekening pribadi Untung, tanpa sepengetahuan para pemilik nama.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah serta keperluan pribadi lainnya. Belakangan diketahui bahwa tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit berada di kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki status legal yang sah.
Laporan hasil audit kejaksaan menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.276.427.930. Dari jumlah tersebut, terdakwa Untung diketahui telah mengembalikan sekitar Rp 1 miliar.
#korupsi
#Hukrim
#BENGKALIS
#korupsi
#BENGKALIS
#Hukrim
