ROHUL (RA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi P. Purba, secara tegas membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait informasi yang menyebut adanya setoran penggunaan handphone sebesar Rp5 juta per blok di lingkungan lapas tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Efendi P. Purba didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Veazanol Kosuma, Jumat (6/3/2026).
Dalam keterangannya, Kalapas menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungli tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan.
"Terkait pemberitaan di media online mengenai dugaan setoran Rp5 juta setiap blok untuk penggunaan handphone di Lapas Pasir Pangarayan, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi," tegas Efendi.
Ia menjelaskan, untuk kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga, pihak lapas telah menyediakan fasilitas Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang dapat digunakan secara resmi dan diawasi oleh petugas.
Menurutnya, penggunaan Wartelsuspas dilakukan secara terjadwal setiap hari sehingga tidak ada penggunaan alat komunikasi secara bebas di dalam lapas.
"Kami tidak mentolerir adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas. Jika ada bukti atau laporan resmi, silakan disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia," jelasnya.
Selain itu, pihak lapas juga secara rutin melakukan razia di blok hunian guna mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Razia tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas lapas, tetapi juga melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut, pihak lapas menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, media, maupun instansi terkait, guna memastikan seluruh pelayanan dan pembinaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Efendi juga menegaskan pihaknya siap bekerja sama apabila dilakukan pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
"Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak lapas berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung upaya pembinaan warga binaan yang sedang dijalankan," jelasnya.