Pencarian

Podcast Kelupas

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 • 19:02:05 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 hingga 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara.

"Tim Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Jeffry dalam siaran pers, Rabu (3/6/2026).

Tiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Jeffry menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah.

Program tersebut memiliki anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program.

Menurut Jeffry, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui Portal Mitra BGN setelah adanya atensi dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi itu kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP," ungkapnya.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil dan membuka peluang terjadinya mark up harga.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks