Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Pujud Tangkap Pengedar Narkoba, 26 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 05 Juni 2026 • 22:12:00 WIB
Polsek Pujud Tangkap Pengedar Narkoba, 26 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan
Pengedar narkoba diamankan Polsek Pujud.

ROHIL (RA) - Polsek Pujud menangkap pria berinisial EI (41) setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan, informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pujud dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

"Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya," kata Boy.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat serta menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa lima paket diduga sabu dengan berat kotor 6,54 gram dan 26 paket diduga ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram.

Seluruh barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas sandang berwarna cokelat milik tersangka.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik kosong, dua buah mancis, alat pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, alat hisap atau bong, uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Namun, identitas pemasok barang haram itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar Boy.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks