PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23).
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria bernama Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka.
SPDP perkara itu dikirim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko membenarkan pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut.
"Benar, SPDP kita terima tanggal 3 Maret 2026," kata Mey Ziko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Setelah menerima SPDP, pihak kejaksaan langsung menerbitkan surat P-16, yakni surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"Nantinya jaksa P-16 dan penyidik akan berkoordinasi untuk merampungkan penyidikan perkara," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa pelaku nekat menyerang korban menggunakan kampak karena sakit hati cintanya ditolak.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal.
"Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat mau menganiaya korban," kata Anggi.
"Motif sementara ini karena cinta ditolak," sambungnya.
Peristiwa itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.
Polisi menyebut pelaku sengaja datang dari rumahnya di Bangkinang ke Pekanbaru dengan membawa dua senjata tajam, yakni kampak dan parang.
"Jadi pelaku sengaja datang dari rumah menarget korban, makanya bawa kampak dan parang. Tapi baru kampak yang pelaku gunakan," jelas Anggi.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Korban sempat terlihat berlumuran darah saat dievakuasi oleh petugas keamanan kampus.
Polisi juga mengungkap bahwa kedekatan korban dan pelaku bermula saat keduanya mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Target dia memang korban saja. Pelaku tidak terima karena cintanya ditolak. Mereka dekat saat KKN, tapi saat pelaku menyatakan cinta korban menolak karena sudah punya pacar," kata Anggi.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui telah mempersiapkan senjata yang akan digunakan. Kampak dan parang tersebut diasah terlebih dahulu di rumah pelaku sebelum dibawa ke Pekanbaru.
Kini Raihan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan pasal berlapis sesuai bunyi pasal terkait perampasan nyawa orang lain dan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," pungkas Anggi.