PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Polisi menyita total sabu dengan berat kotor 12,46 gram dari tangan ketiganya.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Liviko mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam.
"Pengungkapan dilakukan pada Kamis malam di dua lokasi berbeda," kata Noki, Selasa (11/8/2026).
Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan lokasi kedua berada di sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial RZ yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Adi Sucipto," ungkap Noki.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba. Tim yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Efrain Wildana kemudian melakukan penyelidikan.
"Polisi selanjutnya melakukan undercover buy untuk mengungkap transaksi narkoba tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan RZM bersama seorang pria berinisial NP di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 15 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri milik RZM.
"Total berat kotor barang bukti yang ditemukan dari RZM mencapai 5,45 gram. Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan satu unit telepon seluler merek Vivo," sambung Noki.
Dari hasil pemeriksaan awal, RZM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya," lanjutnya.
Di lokasi itu, petugas mengamankan lima pria berinisial RDN, RZP, ES, AAF, dan TH. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
"Dari RDN, polisi menemukan 16 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 4,77 gram. Barang tersebut ditemukan di samping kasur milik RDN," masih kata Noki.
Sementara dari RZP, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,24 gram yang ditemukan di karpet miliknya.
Selain sabu, polisi menyita dua unit telepon seluler dari RDN, satu unit HP dari RZP, uang tunai Rp855 ribu, serta puluhan plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan urine, ketiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, yakni RZM, RDN, dan RZP, dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Polisi menyebut ketiganya memiliki peran sebagai pengedar.
"Ketiganya berperan sebagai pengedar," ujar Noki.
Dari hasil interogasi, RDN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RZP. Sementara RZP mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial GTAA yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RZM dan RDN disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Sementara RZP disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.