Pencarian

Podcast Kelupas

Pemuda di Kampar Ditangkap Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Senin, 28 September 2026 • 14:52:08 WIB
Pemuda di Kampar Ditangkap Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Polsek Tambang mengamankan seorang pria berinisial BO (23) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kediaman korban.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyebut BO diduga tidak beraksi seorang diri. Dua pria lainnya, masing-masing berinisial PU dan EK, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tambang.

"Salah satu pelaku sudah kita amankan, sedangkan dua rekannya saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.

Kasus tersebut diketahui setelah orang tua korban pulang ke rumah dan mendapati korban dalam kondisi menangis.

Saat ditanya mengenai kondisi tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya mengenai peristiwa yang diduga dialaminya.

Orang tua korban kemudian meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban," jelas Aulia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (26/9/2026), Unit Reskrim Polsek Tambang memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BO di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

BO selanjutnya dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut bersama dua orang rekannya," ungkap Kapolsek.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap PU dan EK yang telah masuk dalam DPO Polsek Tambang.

"Kasus ini masih terus kami dalami dan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegas Aulia.

Penyidik menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, sesuai hasil penyidikan serta konstruksi perkara.

"Polisi memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks