Pencarian

Podcast Kelupas

Eks Sekjen ESDM Jadi Tersangka Kelima Kasus Korusi Tambang Nikel, Ditangkap di Purbalingga

Senin, 28 September 2026 • 19:10:00 WIB
Eks Sekjen ESDM Jadi Tersangka Kelima Kasus Korusi Tambang Nikel, Ditangkap di Purbalingga
Eks Seken ESDM Jadi Tersangka Kelima Kasus Korusi Tambang Nikel, Ditangkap di Purbalingga

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

MTP diamankan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, MTP merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Menurut Anang, proses pengamanan MTP sempat menghadapi hambatan ketika tim penyidik hendak memasuki kediaman tempat tersangka berada.

Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankan MTP. Setelah memastikan identitasnya, pada pukul 01.28 WIB tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

Anang menjelaskan, MTP sebenarnya telah diumumkan sebagai tersangka. Namun, karena tidak memenuhi panggilan penyidik, tim kemudian melakukan upaya pengamanan paksa.

"Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, MTP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan primair, serta ketentuan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks