Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Siak Tetap Dua Tersangka Penganiayaan Dua Bocah di Siak

Jumat, 07 Agustus 2026 • 11:29:23 WIB
Polres Siak Tetap Dua Tersangka Penganiayaan Dua Bocah di Siak
Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais.

SIAK (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 6 dan 4 tahun di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU yang diterima pada 6 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan kekerasan itu diduga terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan barak karyawan kebun sawit, Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi salah seorang korban mengalami luka pada bagian wajah.

Mata korban tampak bengkak dan membiru sehingga menimbulkan kecurigaan guru.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku dipukul oleh ayah sambungnya dan bahkan memperagakan cara pelaku memukul menggunakan kepalan tangan.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Keesokan harinya korban tidak masuk sekolah. Pihak sekolah kemudian mendapat informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah diketahui telah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya.

Bersama UPT PPA, pihak sekolah selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta melakukan visum di Puskesmas Kerinci Kanan.

"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di hampir seluruh tubuh akibat kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," ujar AKP Raja Kosmos.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang pria berinisial URZ (30) dan seorang perempuan berinisial SN alias Lina (37). Keduanya diketahui merupakan paman dan tante korban.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini kedua anak korban telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

AKP Raja Kosmos menegaskan, Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan.

"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan," tegasnya.

Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang mereka.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks