RIAU (RA) - Pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau hingga kini belum dilakukan. DPRD Riau masih mempelajari surat dari Gubernur Riau serta laporan dan masukan dari LSM maupun masyarakat terkait proses seleksi KPID.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan, proses pemilihan anggota KPID Riau sebelumnya telah selesai. Namun, DPRD Riau belakangan menerima surat keberatan dari masyarakat dan LSM yang disertai sejumlah bukti.
"Surat dari Gubernur dan LSM baru masuk. Maka proses ini akan kami pelajari dulu," kata Kaderismanto, Senin (28/9/2026) kemarin.
Menurutnya, DPRD Riau tidak bisa langsung mengambil keputusan sebelum memeriksa seluruh dokumen dan bukti yang disampaikan. Setiap langkah harus mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Kami harus melihat aturan dengan betul. Kemudian kami pastikan langkah apa yang akan kami lakukan," ujarnya.
Kaderismanto juga membantah adanya konflik internal di DPRD Riau terkait proses KPID. Ia menegaskan, DPRD hanya akan menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti yang diterima.
"Tidak ada konflik internal. Kita hanya profesional melihat laporan-laporan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka memang melampirkan bukti-bukti," katanya.
Saat ini, bukti-bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi. DPRD Riau juga akan melakukan pengecekan silang terhadap dokumen yang diterima.
"Ini belum kita lakukan, baru masuk bukti-bukti yang mereka kirimkan. Suratnya kemudian harus kami cross-check juga," jelasnya.
Terkait kemungkinan seleksi ulang anggota KPID Riau, Kaderismanto belum memberikan kepastian. Menurutnya, hal itu baru dapat ditentukan setelah DPRD mempelajari juklak dan aturan yang menjadi dasar proses seleksi.
"Soal seleksi ulang atau tidak, kita lihat dulu juklak-juklaknya seperti apa. Kita tidak akan keluar dari aturan itu," tegasnya.