BABEL (RA) - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 dan diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel pada Senin (28/9/2026).
Pemberhentian sementara dilakukan karena Hellyana berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Pemberhentian sementara berlaku hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Selama masa itu, Gubernur Hidayat Arsani ditunjuk melaksanakan tugas wakil gubernur," kata Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka BelitungImam Kurniadi yang dilansir dari Beritasatu.com, Senin (28/9/2026).
Pemprov Babel kemudian menindaklanjuti Keppres tersebut dengan mengumumkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh tugas dan kewenangan wakil gubernur selama masa pemberhentian sementara dijalankan Gubernur Hidayat Arsani hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Usai pengumuman tersebut, Hellyana tetap menghadiri persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu di PN Pangkalpinang, Senin sore. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi, terdiri dari dua pelapor dan tiga aparatur Pemprov Babel.
Hellyana mengatakan menerima keputusan Presiden dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sementara ini kita masih pelajari karena memang yang menjadi dasar dan menimbang tidak tertulis di situ, karena hanya poin menerangkan pemberhentian sementara. Hingga kini kita belum mendapatkan surat lain yang menjadi dasar pemberhentian," ujarnya.
Hellyana yang menjabat Wakil Gubernur Babel periode 2025–2030 kini harus menjalani proses persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Diatur UU Pemerintahan Daerah
Pemberhentian sementara kepala daerah maupun wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, Presiden dapat memberhentikan sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Sementara Pasal 86 mengatur, apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara, tugas dan kewajibannya dilaksanakan oleh kepala daerah hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.