Pencarian

Podcast Kelupas

Jampidum Setujui Rehabilitasi, 3 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 06 Maret 2026 • 17:04:24 WIB
Jampidum Setujui Rehabilitasi, 3 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana. (Foto: Puspemkum Kejagung)

JAKARTA (RA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual, Jumat (6/3/2026). 

Persetujuan rehabilitasi itu diberikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya penanganan perkara narkotika yang lebih menitikberatkan pada pemulihan bagi pengguna, khususnya bagi mereka yang terbukti sebagai penyalahguna atau pecandu. 

Adapun tiga perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari sejumlah kejaksaan negeri di daerah. Perkara pertama melibatkan tersangka Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari yang disangka melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dengan dua tersangka yakni M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin. Keduanya disangka melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

Sementara perkara ketiga berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. 

Jampidum menjelaskan, persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan setelah melalui sejumlah pertimbangan dan hasil pemeriksaan yang komprehensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. 

Selain itu, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir atau end user. Mereka juga tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Hasil asesmen terpadu juga menyimpulkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalahguna narkotika. Para tersangka juga diketahui belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya atau paling banyak dua kali menjalani rehabilitasi, yang dibuktikan dengan keterangan resmi dari lembaga berwenang. 

Selain itu, para tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika. 

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa," ujar Asep.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks