Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Kampar Bongkar 6 Kasus Kriminal, dari PETI hingga Penganiayaan Berujung Maut

Selasa, 21 Juli 2026 • 17:37:51 WIB
Polres Kampar Bongkar 6 Kasus Kriminal, dari PETI hingga Penganiayaan Berujung Maut
Polres Kampar bongkar 6 kasus kriminal, dari PETI hingga penganiayaan berujung maut.

KAMPAR (RA) - Polres Kampar membeberkan pengungkapan enam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani sepanjang Juli 2026. Kasus yang diungkap beragam, mulai dari penambangan emas tanpa izin (PETI), pencurian, penganiayaan hingga perkara kekerasan seksual.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Kampar, Selasa (21/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Dua Pelaku PETI Diamankan

Kasus pertama yang dipaparkan adalah dugaan aktivitas PETI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Dalam penindakan pada Selasa (14/7/2026), polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (51).

Polisi juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal serta mengamankan berbagai peralatan sebagai barang bukti.

"Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya," kata Rizki.

Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jambret Gelang Emas, Uang Dipakai Foya-foya

Kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan M Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.

Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial M menjadi korban penjambretan gelang emas yang diduga dilakukan MG (27) bersama seorang rekannya berinisial RF.

Polisi berhasil menangkap MG di sebuah tempat kos di Pekanbaru. Sementara RF masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk MG berhasil diamankan di kosan di Pekanbaru. Gelang milik korban sudah dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya," jelasnya.

Residivis Curat Ditangkap Warga

Polres Kampar juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Kuok pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial DES (33) disebut masuk ke rumah korban sebelum akhirnya berhasil diamankan warga.

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga. DES merupakan residivis untuk ketiga kalinya dan juga meresahkan masyarakat," kata Rizki.

Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penganiayaan Berujung Maut

Kasus keempat adalah dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria bernama Fahmi Armansyah meninggal dunia.

Polisi menangkap seorang pria berinisial SG (25), warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga penganiayaan tersebut dipicu persoalan sakit hati.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas karena sakit hati, karena korban pernah memukul adik pelaku," ujarnya.

SG ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi menjeratnya dengan ketentuan pidana yang berlaku dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi Tangani Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kasus kelima yang diungkap merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (18) dalam perkara tersebut.

Berdasarkan penyelidikan polisi, terduga pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan ancaman akan menyebarkan rekaman pribadi korban.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban dan dilaporkan kepada kepolisian. RA selanjutnya ditangkap tanpa perlawanan dan menjalani proses hukum.

Modus Tawarkan Pekerjaan, Perempuan Jadi Korban

Kasus keenam merupakan dugaan pemerkosaan dan pencurian dengan korban seorang perempuan berusia 33 tahun. Polisi menetapkan MU (24) sebagai terduga pelaku.

Menurut kepolisian, pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada korban sebelum membawanya ke lokasi sepi.

"Setelah itu membawa korban ke tempat sepi dan melakukan kekerasan kepada korban sehingga korban tidak berdaya dan merasa terancam. Setelah memperkosa korban, barang berharga korban diambil oleh pelaku dan meninggalkan korban," ungkap Rizki.

Pelaku kemudian menyerahkan diri kepada Polres Kampar dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Rizki menegaskan Polres Kampar akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing," tutup Rizki.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks