Pencarian

Podcast Kelupas

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 19:00:00 WIB
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah.

JAKARTA (RA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) periode 2024–2026. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi peserta agar dapat kembali bekerja atau merintis usaha mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing pekerja dan memperluas peluang kerja.

"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Calon peserta harus menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Jika dokumen tersebut tidak tersedia karena kondisi tertentu, calon peserta dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat itu harus dibuat dan ditandatangani sendiri di atas meterai.

Pendaftaran secara mandiri dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja, mengisi data, serta mengunggah KTP dan dokumen persyaratan PHK.

Setelah mendaftar, calon peserta akan menjalani verifikasi dan wawancara oleh penyelenggara pelatihan. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Selain pendaftaran mandiri, pengajuan juga dapat dilakukan secara kelompok melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK dapat meningkatkan keterampilan dan memperbesar peluang untuk kembali memasuki dunia kerja maupun mengembangkan usaha sendiri.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks