Pengumuman THR PNS dan Gaji ke-13 Malah Bikin Kecewa

Pengumuman THR PNS dan Gaji ke-13 Malah Bikin Kecewa
Ilustrasi THR PNS

Riauaktual.com - Beredar dokumen press release dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemberian gaji ke-13 PNS dan tunjangan hari raya (THR) 2018. Dokumen itu membuat banyak PNS gembira sebelum akhirnya kecele.

Ada tujuh poin dalam press release tersebut. Pertama, pada 2018 akan dibayarkan THR dan gaji/pensiun/tunjangan ke-13 bagi aparatur pemerintah. Poin kedua menjelaskan mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR 2018.

Di antaranya, pemberian gaji ke-13 dan THR 2018 bakal ditetapkan presiden dalam empat peraturan pemerintah (PP) yang disahkan pada Mei 2018.

Selain itu, secara simultan, menteri keuangan akan menerbitkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Sementara itu, dalam poin ketiga disebutkan bahwa pembayaran THR direncanakan pada Juni 2018. Gaji ke-13 dan pensiun ke-13 dijadwalkan pada Juli 2018.

THR bagi aparatur pemerintah bakal dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin). THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Dijelaskan pula bahwa THR bagi pegawai non-PNS (PNPNS) pada lembaga nonstruktural (LNS) setara penghasilan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

“Penghasilan ke-13 bagi PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP,” demikian penggalan dokumen tersebut.

Sepintas, dokumen itu tidak terlihat palsu. Struktur kalimatnya meyakinkan. Tidak terdapat typo seperti kebanyakan dokumen palsu atau penipuan. Karena itu, sempat banyak yang meyakini dokumen tersebut sebagai sebuah kebenaran.

“Alhamdulillah. Mungkin ini mau pemilu, jadi dikeluarkan THR plus tukin (tunjangan kinerja),” canda seorang PNS yang berkirim pesan kepada temannya lewat sebuah pesan WhatsApp.

Namun ternyata pesan di atas palsu. Akun media sosial dari Kemenkeu langsung mengonformasikan bahwa dokumen tersebut palsu. Menurut mereka, press release itu bukan dokumen resmi dari Kemenkeu.

“Keterangan pers di bawah ini tidak benar,”tulis admin akun Facebook Kemenkeu sembari membagikan screenshot dokumen press release yang beredar di masyarakat.


Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index