Ada 1 Juta Nomor yang Registrasi Ulang SIM Card Setiap Harinya, Kamu?

Ada 1 Juta Nomor yang Registrasi Ulang SIM Card Setiap Harinya, Kamu?
foto : internet

Riauaktual.com - Meski kewajiban registrasi ulang SIM Card baru berlaku 31 Oktober, masyarakat sudah berbondong-bondong memvalidasi nomor selulernya.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli mengatakan sudah ada satu juta nomor pelanggan prabayar yang melakukan registrasi.

"Sejak dimulai pengumuman registrasi prabayar pelanggan seluler, sekarang sudah terasa dampaknya. Rata-rata sehari ada satu juta (nomor prabayar) yang registrasi, padahal baru mulai 31 Oktober," ujar Ramli sebagaimana dikutip dari detikINET, Senin (30/10/2017).

Angka satu juta SIM Card yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) oleh pelanggan ini merupakan rata-rata semua operator seluler, seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchison 3 Indonesia (Tri), Smartfren, dan lainnya.

"Jadi, bergerak cepat. Saya lihat pelanggan Telkomsel yang paling banyak," sebut Ramli.

Kebijakan validasi nomor pelanggan seluler prabayar sejatinya telah berlangsung sejak 2016. Namun dalam setahun terakhir hingga kini, baru 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh operator seluler.

"Sampai sekarang (10 Oktober 2017) dari tahun lalu, semua provider sudah mengakses kurang lebih 36,5 juta NIK," ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta.

Data 36,5 juta NIK tersebut merupakan pelanggan dari total enam operator, yang terdiri dari Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia (Tri), Telkom IndiHome, dan Sampoerna Telekomunikasi.

Secara rinci, Telkomsel paling unggul dari operator lainnya dalam verifikasi pelanggan dengan jumlah 23,3 juta NIK. Kemudian disusul secara berurutan, Indosat Ooredoo 8 juta NIK, XL Axiata 2,9 juta NIK, Smartfren 1,2 juta NIK, Tri 664 ribu NIK, dan Telkom IndiHome 197 ribu NIK.

Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta operator seluler dinilai masih mempunyai PR besar, mengingat masih banyak pelanggan prabayar di Indonesia yang belum diverifikasi oleh operator.

Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan jumlah pelanggan seluler prabayar dari semua operator di Indonesia saat ini sekitar 360 juta. Itu artinya, baru sekitar 90% SIM Card yang belum valid.

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index