Hehe, BNN Celupkan Sabu 800 Gram ke Diterjen, Lihat Ekspresi Muka Pengedarnya

Hehe, BNN Celupkan Sabu 800 Gram ke Diterjen, Lihat Ekspresi Muka Pengedarnya
Pengedar saat melihat BNN mencelupkan sabu miliknya (foto: Taufik Budi/Okezone)

Riauaktual.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng memusnahkan 800 gram sabu kelas premium yang diungkap dari jaringan Semarang-Kalimantan. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan serbuk putih ke larutan solar bercampur deterjen.

Pemusnahan sabu juga disaksikan dua tersangka yakni Dedi Kenia dan Cristian Jawa Kusuma alias Sancai. Dengan tangan terborgol mereka menyaksikan empat bungkus sabu senilai Rp1,5 miliar itu diaduk bersama solar.

"Dari total 811,90 gram narkotika jenis sabu yang disita diambil sebagian yakni 60,88 untuk pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan," kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Tri Agus Heru, di halaman Kantor BNN Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Kamis kemarin.

Dia mengatakan, sabu tersebut didatangkan dari Aceh yang dibawa oleh dua kurir wanita. Modusnya cukup rapi yakni dengan menyembunyikannya di dalam sandal yang dikenakan. Dengan cara tersebut, mereka berhasi lolos dari metal detektor dan sensor x-ray di bandara.

“Saya kira untuk modus sandal yang dipakai langsung seperti ini, adalah modus baru. Jadi sabu disembunyikan dalam sandal lalu dipakai. Makanya dari sensor metal detektir maupun x-ray tidak terdeteksi,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, Dedi ditangkap pada 8 November di dekat patung Diponegoro Jalan Setiabudi. Tersangka tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 800 gram yang disembunyikan dalam dua pasang sandal wanita. Sementara dua kurir wanita yang tekah bergangi sandal berhasil lolos.

“Setelah dilakukan pengembangan, peredaran sabu tersebut diketahui dikendalikan oleh Sancai yang tak lain adalah narapidana di Lapas Pekalongan. Dia sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba,” tukasnya.

Dua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara Sancai ditambah Pasal 144 tentang pengulangan perbuatan tindak pidana narkotika selama masa penahanan dengan pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari hukuman biasa.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index