Batas Usia Nikah Buat Perempuan Dinaikkan Jadi 18 Tahun

Batas Usia Nikah Buat Perempuan Dinaikkan Jadi 18 Tahun

Riauaktual.com - Tingkat pernikahan melibatkan perempuan di bawah umur masih tinggi. Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) bersiap mengajukan revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Menteri PP-PA Yohana Susana Yembise mengungkapkan, untuk membahas revisi UU tersebut, dirinya sudah bertemu Menag Lukman Hakim Saifuddin. ’’Saya bersyukur Pak Menteri Lukman memberikan dukungan,’’ katanya.

Yohana menyebutkan, poin utama usulan revisi UU Perkawinan itu adalah soal batas minimal usia nikah untuk perempuan. Di dalam UU tersebut, batas usia minimal bisa menikah untuk perempuan adalah 16 tahun. Jika usulan revisi itu tidak lolos, bakal ada upaya lagi melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menurut Yohana, usia 16 tahun masih terlalu kecil. Karena itu, dalam revisi UU, usia minimal menikah ditambah menjadi lebih dari 18 tahun. Yohana melanjutkan, banyak sekali potensi persoalan yang muncul akibat nikah di usia anak-anak. Di antaranya adalah masih tingginya angka meninggal ibu melahirkan atau bayinya. Selain itu, anak perempuan yang menikah umumnya ikut bekerja dan membantu keuangan negara. ’’Sudah waktunya kita bersama membiarkan anak-anak perempuan bermain, belajar, dan berprestasi,’’ jelasnya.

Yohana menyebutkan, di level ASEAN, tingkat pernikahan usia anak di Indonesia masih tinggi. Potensi nikah usia dini cukup besar karena saat ini jumlah anak-anak di Indonesia mencapai 87 juta jiwa. Upaya menghentikan pernikahan usia anak itu tidak bisa dilakukan Kementerian PP-PA saja, tetapi juga harus melibatkan masyarakat.

’’Saya sudah mendapatkan dukungan dari tokoh agama dan adat,’’ jelasnya seraya menambahkan bahwa upaya mencegah pernikahan anak kerap terkait dengan faktor agama dan budaya.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PP-PA Lenny Nurharyanti Rosalin menambahkan, ada lima provinsi yang potensi nikah usia anaknya besar. Yakni, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasar penelitian, satu dari enam anak perempuan menikah di usia dini.

Dia menjelaskan, prevalensi nikah usia anak di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat mencapai 30,5 persen. Artinya, 30,5 persen perempuan antara 20 tahun sampai 24 tahun mengaku menikah sebelum usia 18 tahun. Dia berharap angka pernikahan anak yang masih tinggi tersebut bisa ditekan.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyuarakan dukungannya. Sekretaris KPAI Bidang Pengasuhan Anak Rita Pranawati mengungkapkan, pendewasaan usia perkawinan akan meningkatkan ketahanan keluarga Indonesia.

Menurut Rita, di usia 16 tahun, organ reproduksi anak perempuan belum cukup siap. ’’Risikonya bisa kematian ibu dan anak,” katanya. Selain itu, secara psikis, belum ada mental mengasuh dan mendidik anak di usia sekitar 16 tahun. ’’Mentalnya masih ingin bermain-main, lalu harus mengasuh anak,” ungkap Rita.

Belum lagi, dengan pernikahan, pendidikan seorang perempuan sangat mungkin terhenti. Indeks kualitas manusia dari generasi yang dilahirkan pun akan rendah yang bisa berisiko kesulitan ekonomi. ’’Sama saja dengan kita menjerumuskan anak pada kemiskinan berulang,” pungkasnya. (wan)

 

Sumber: pojoksatu.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index