Ini Pelanggaran yang Sering Terjadi pada Perempuan di Tempat Kerja

Ini Pelanggaran yang Sering Terjadi pada Perempuan di Tempat Kerja
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise

Riauaktual.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) menyebut masih banyak pelanggaran hak pekerja perempuan. Dalam berbagai kasus, pelanggaran kerja didominasi terkait tidak dipenuhinya kebutuhan dasar perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengungkapkan sejumlah pelanggaran terhadap pekerja perempuan tersebut seperti hak cuti haid, waktu pemberian ASI, hingga diberhentikan karena hamil.

"KPP-PA banyak menerima pengaduan tentang pelanggaran hak pekerja dan sebagian besar yang mengalaminya adalah perempuan. Kasus yang dialami antara lain pelanggaran hak yang terkait dengan peran perempuan, seperti hak cuti haid yang dipersulit, tidak diberikan hak untuk memberikan ASI atau memerah ASI di tempat kerja, PHK karena hamil, dan sebagainya," ungkap Yohana kepada detikcom di Jakarta.

Menurut menteri asal Biak ini, meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, melindungi perempuan dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, namun tidak dapat dipungkiri masih ada sejumlah kasus yang memarjinalkan kedudukan perempuan, misalnya diskriminasi perempuan dalam bidang ketenagakerjaan.

Dalam ketenagakerjaan, masih terlihat adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini dapat terlihat dari indikator Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) antara laki-laki dan perempuan. TPAK adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur partisipasi perempuan dan laki-laki dalam ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2016 TPAK laki-laki sebesar 81,97 persen dan perempuan 50,77 persen, atau dengan kesenjangan sekitar 31,2 point.

"Ada beberapa hal yang menyebabkan partisipasi perempuan dalam ketenagakerjaan masih tertinggal dibandingkan laki-laki, antara lain adanya stereotype yang menempatkan perempuan sebagai pekerja domestik dan laki-laki sebagai pekerja publik. Selain itu, masih ada diskriminasi dalam ketenagakerjaan, baik pada masa sebelum kerja, pada saat kerja dan pada saat purna kerja," tutur Yohana.

Beberapa contoh diskriminasi yang terjadi di antaranya adalah pemeriksaan keperawanan bagi calon pekerja perempuan, pemberian upah atau gaji yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, dan pekerja perempuan yang diminta pensiun sebelum waktunya.

Lanjut dia, kementeriannya juga masih kerap menerima aduan kekerasan yang dialami kaum perempuan di Indonesia. Kasus serupa juga banyak ditemukan pada pekerja-pekerja migran di luar negeri.

"Selain itu juga ada kasus kekerasan, seperti kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual, yang banyak terjadi pada pekerja perempuan baik di dalam negeri, maupun TKI perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Yohana. (Wan)

 

 

Sumber: detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index