ASTAGA! Anggota DPRD Terjerat Kasus Pornografi

ASTAGA! Anggota DPRD Terjerat Kasus Pornografi
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Anggota DPRD Balikpapan dipastikan mendekam di sel Polres Balikpapan, usai ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak Kamis (28/12/2017) kemarin.

Dikutip dari Tribunkaltim.co, legislator berinisial AW tersebut diperiksa intensif oleh penyidik Polres Balikpapan, Jumat (29/12/2017). Ia diperiksa di salah satu ruangan Reserse Kriminal Polres Balikpapan.

Pintu ruangan penyidik terkunci rapat bagi orang yang tak berkepentingan. Para awak media masih menunggu kemunculan sosok politisi Partai berlambang pohon beringin di Balikpapan.

Pintu ruangan penyidik terkunci rapat bagi orang yang tak berkepentingan. Para awak media masih menunggu kemunculan sosok politisi Partai berlambang pohon beringin di Balikpapan.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra menegaskan AW telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung kasus pornografi dan ITE.

"Kurang lebih ada 12 saksi, termasuk ahli pidana, kementrian kominfo Jakarta. Kami lakukan gelar perkara kemudian terpenuhi untuk 2 alat bukti dan unsur pidananya," ujarnya.

Lebih jauh, diketahui AW dengan sengaja memotret tubuh korbannya yang saat itu tanpa mengenakan pakaian alias telanjang. Belakangan diketahui kejadian terjadi pada awal Januari 2017 di salah satu hotel berbintang di Balikpapan.

Foto yang dia ambil tanpa sepengetahuan korban. Kemudian disebarluaskan ke beberapa rekanan tersangka.

"Yang kita amankan sesuai penyidikan ada 2 gambar. Foto korban sendiri. Kemudian dipertontonkan kepada teman-temannya, lalu dishare," ujar Wiwin.

Foto tersebut akhirnya tersebar dan diketahui oleh pihak korban. Tak terima dengan hal itu, pada maret 2017 korban melapor ke Polres Balikpapan.

Pemberitaan sebelumnya, Jumat (29/12/2017) anggota DPRD Balikpapan yang tersandung kasus pornografi dipastikan mendekam di sel rutan Polres Balikpapan. Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra saat ditemui di Mapolres.

"Kemarin kita lakukan pemeriksaan, dan mulai hari ini untuk sementara dan melanjutkan proses penyidikan jadi kita amankan (tahan) di polres," kata Wiwin.

Belakangan diketahui, proses hukum legislator Balikpapan tersebut sejak Maret 2017 silam. "Laporan Maret, kejadian sebelumnya. Sekitar awal Januari," tutur perwira 2 melati pundak tersebut.

Saat disinggung proses lidik hingga penyidikan yang memakan waktu oanjang sekitar 9 bulan. Wiwin menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terdapat beberapa kendala.

Di antaranya berkaitan dengan mangkir pemanggilan, kemudian pemeriksaan alat bukti melalui laboratorium forensik Polri yang juga membutuhkan waktu tak sedikit, hingga pengumpulan keterangan saksi ahli untuk memperkuat ketetapan penyidikan pada gelar perkara.

"Dalam proses penyidikan ada yang dipanggil sekali datang, ada yang tidak dengan alasan-alasan mereka. Sehingga proses jadi panjang," jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Balikpapan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Balikpapan.

Anggota dewan berinisial AW tersebut dipanggil ke Mapolres Balikpapan, Kamis (28/12/2017). Ia dipanggil kemudian diperiksa penyidik, yang berujung pada penetapan tersangka kasus UU Pornografi di Balikpapan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni mengungkapkan politisi Partai saat dikonfirmasi Tribun.

"Sore tadi yang bersangkutan dipanggil ke Polres. Sudah kami tetapkan tersangka, besok ditahan," kata Ruslaeni.

Lebih lanjut, Ruslaeni mengatakan tersangka AW tersandung kasus pidana lantaran diduga mengabadikan gambar saat berhubungan badan di salah satu hotel di Balikpapan. Celakanya korban tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan.

"Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," tuturnya.

AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

 

Sumber : tribunnews.com

 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index