Barita Simanjuntak Apresiasi Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus Tambang Timah di Bangka Belitung

Barita Simanjuntak Apresiasi Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus Tambang Timah di Bangka Belitung
Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak (Kiri) Bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin

Riauaktual.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang disebut-sebut merugikan negara hingga 271 triliun.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik bekerja dengan penuh kehati-hatian dan tetap mengutamakan profesionalitas. Terutama dalam hal mengenai aliran dana yang dianggap sebagai hasil dari tindak pidana korupsi, kecermatan dalam memisahkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dan yang tidak menjadi sangat penting.

"Kecermatan, kehati-hatian, dan sikap profesional dari jaksa sangatlah diperlukan, karena ini menyangkut hak-hak personal. Seorang tersangka mungkin memiliki keluarga, dan ada penghasilan lain yang tidak terkait dengan kasus tersebut. Jadi, harus dipastikan bahwa kekayaan yang disita adalah hasil dari kejahatan," ujar Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (30/04/24).

Untuk memastikan aset yang disita merupakan hasil kejahatan, klarifikasi dengan pihak terkait menjadi langkah penting.

"Diperlukan teknik dan metode untuk memastikan mana yang merupakan hasil kejahatan. Ini menjadi dasar untuk proses penyitaan dan perampasan. Kecermatan dan profesionalitas sangatlah penting dalam proses ini, dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan yang tepat," jelas Barita.

Barita juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam proses pemeriksaan. Misalnya, dalam mendapatkan keterangan dari istri salah satu tersangka.

"Kita perlu memastikan bahwa pendekatan hukum dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia. Penggalian keterangan dari pihak terkait, seperti istri salah satu tersangka, harus dilakukan dengan hati-hati," ujarnya.

Mengenai pengembalian uang yang dikorupsi, Barita menegaskan bahwa jika uang tersebut terbukti berasal dari hasil kejahatan, maka akan dikembalikan kepada negara.

"Uang hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara untuk digunakan kembali demi kemakmuran masyarakat. Tidak peduli siapapun pelakunya, termasuk apakah mereka merupakan publik figur atau pejabat tinggi," tegas Barita.

Barita juga mengajak pihak-pihak yang diminta keterangan oleh penyidik untuk bekerja sama dan memberikan klarifikasi dengan jujur.

"Para tersangka diharapkan untuk bersikap kooperatif dan jujur dalam proses penyelidikan. Kehadiran mereka dalam proses ini akan membantu untuk mencapai keadilan," tutupnya.

"Perlu dipahami bahwa dalam sistem peradilan pidana, Jaksa tidak mengejar pengakuan tersangka, seketika jaksa sudah memegang alat bukti cukup dan jaksa punya keyakinan telah terjadi Tindak Pidana maka menjadi kewajiban jaksa untuk menuntut siapapun untuk keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tambahnya.

#Lingkungan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index