Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Pemilik dan Calo Senpi

Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Pemilik dan Calo Senpi
Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Empat Pelaku

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap empat orang dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di dua lokasi berbeda, beserta barang bukti senpi dan amunisi.

Kombes Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, mengungkapkan bahwa keempat pelaku, SA (32), ES (41), dan EEP (31), ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya pada Sabtu (27/4/2024) lalu.

"SA adalah pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP membantu dalam penjualan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut," kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, serta 30 butir peluru kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil.

Di lokasi terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga mengamankan satu orang pelaku kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, yakni GF (43 tahun).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, dan satu magazine.

"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak kardus pakaian bekas saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Asep.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

 

 

 

#POLDA RIAU

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index