Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Kematian Tahanan Polsek Bukit Raya Pekanbaru

Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Kematian Tahanan Polsek Bukit Raya Pekanbaru
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tetapkan lima orang tersangka

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kematian tak wajar seorang tahanan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru, yang terjadi pada November 2023 lalu.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, kelima tersangka adalah sesama tahanan di Polsek Bukit Raya. Mereka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban, yang menyebabkan kematian korban.

"Kami telah mengungkap kasus kematian tidak wajar terhadap seorang tahanan di Polsek Bukit Raya bernama Dimas Firnanda," ungkap Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).

Keterangan dari Kombes Asep mengungkap bahwa kejadian tersebut dipicu oleh pertengkaran antara korban dan para tersangka, dengan alasan korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah. Hal ini menyebabkan wilayah tidur para tersangka ikut basah, yang menjadi pemicu utama insiden tersebut.

Keluarga korban, yang merasa bahwa kematian Dimas tidak wajar, meminta agar kejadian ini diselidiki lebih lanjut. Setelah proses autopsi dilakukan, ditemukan bahwa beberapa tulang korban patah, dan disimpulkan bahwa kekerasan oleh benda tumpul di kepala menjadi penyebab kematian Dimas.

Hasil penyelidikan dan autopsi menunjukkan bahwa korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki, bahkan setelah korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, serta pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 12 tahun," tegas Kombes Asep.

 

#PEMBUNUHAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index