Lewat di Depan Orang Salat, Bagaimana Hukumnya?

Lewat di Depan Orang Salat, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Riauaktual.com - Pemandangan orang-orang lewat di depan orang salat kerap dijumpai ketika di musala atau di masjid. Biasanya itu terjadi ketika saf tidak rapat dan keadaan tidak sedang salat berjamaah. Beberapa orang yang baru masuk melewati orang yang sedang salat menuju tempat di depannya.

Lantas, apa hukumnya lewat di depan orang salat atau berdiri di depan orang salat? Melansir dari berbagai sumber, dalam perkara ini tak ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Merujuk dari hadits Rasulullah SAW, lewat di depan orang salat dilarang. Bahkan lebih baik menunggu 40 tahun daripada harus lewat di depan orang yang sedang salat.

Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang salat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507).

Dijelaskan pula dalam hadits lain, bahwa jika ada orang yang lewat di depan orang yang salat, maka cegahlah. Sebab itu merupakan perbuatan setan.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

“Jika salah seorang dari kalian salat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. Jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505).

Ulama-ulama terdahulu memiliki pendapat berbeda tentang makna, “di depan orang yang shalat”. Hal itu terkait batasan jarak yang diperbolehkan lewat dan tidak. Di antara pendapat tersebut ialah tiga hasta dari kaki orang yang salat, sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa (tidak kencang ataupun lemah), satu langkah dari tempat salat, dan antara kaki dan tempat sujud orang yang salat.

Namun, pendapat yang dipegang oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yaitu antara kaki dan tempat sujud orang yang salat. Beliau beralasan, orang salat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246). Wallahu'alam bishawab.'

 

Sumber : okezone

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index