JAKARTA (RA) - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, mendukung usulan revisi Undang-Undang Kehutanan untuk mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menilai, pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas perlu dipertimbangkan sebagai bentuk kejahatan serius terhadap lingkungan dan keselamatan publik.
Menurut Rasminto, dampak karhutla tidak hanya merusak hutan dan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu pendidikan dan transportasi, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
"Karhutla yang dilakukan secara sengaja, terencana, dan mengabaikan keselamatan masyarakat tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ketika seseorang atau korporasi dengan sadar membakar hutan dan lahan demi keuntungan ekonomi, sementara risikonya ditanggung jutaan orang, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan serius terhadap lingkungan dan keselamatan publik," ujar Rasminto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Ia menilai, istilah terorisme lingkungan dapat digunakan untuk menggambarkan keseriusan dampak pembakaran hutan dan lahan. Namun, penerapannya harus memiliki batasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
"Kalau negara ingin menggunakan kategori terorisme lingkungan, definisinya harus tegas, unsur pidananya harus terukur, dan mekanisme pembuktiannya harus kuat. Jangan sampai istilah tersebut hanya menjadi slogan politik," katanya.
Rasminto juga mendorong revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memperkuat pertanggungjawaban pidana, termasuk terhadap korporasi yang terbukti terlibat. Penegakan hukum, menurutnya, harus menjangkau aktor intelektual, pemodal, dan pihak yang mengendalikan kegiatan pembakaran apabila keterlibatan mereka dapat dibuktikan.
“Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, tetapi kerugian kesehatan, kerusakan lingkungan, dan biaya penanganannya dibebankan kepada publik. Prinsipnya harus jelas: pihak yang menyebabkan kerusakan wajib bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya,” tegasnya.
Selain penindakan, ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan perizinan, pemantauan titik panas, pencegahan kebakaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Dilansir dari rmo.id, meski demikian, Rasminto mengingatkan agar penegakan hukum membedakan pembakaran yang disengaja untuk kepentingan bisnis dengan kebakaran akibat faktor alam, kecelakaan, atau perbuatan yang tidak memenuhi unsur kesengajaan.
Masyarakat adat dan petani kecil yang menjalankan praktik pengelolaan lahan tradisional juga perlu memperoleh perlindungan hukum secara proporsional.
"Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku yang sengaja membakar demi keuntungan, tetapi tetap adil dalam melihat konteks dan bukti setiap perkara. Yang kita kejar adalah kejahatan yang nyata, bukan mengkriminalisasi masyarakat kecil yang justru membutuhkan pendampingan dan perlindungan," ujarnya.
Rasminto berharap DPR dan pemerintah membahas usulan revisi tersebut dengan melibatkan ahli hukum, pakar lingkungan, pemerintah daerah, masyarakat adat, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, keberhasilan revisi undang-undang tidak cukup diukur dari beratnya ancaman hukuman, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah karhutla, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat.