Perlu Ketegasan untuk Menggenjot PAD dari Parkir

Perlu Ketegasan untuk Menggenjot PAD dari Parkir
pad

SIAK (RA) - Dalam meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD)  dari sektor parkir, khususnya parkir di jalan, Pansus B DPRD Siak melihat diperlukan ketegasan bersama untuk mensosialisasikannya.

"Kepada petugas parkir diwajibkan untuk menyerahkan karcis dan kepada pemilik kenderaan yang menggunakan jasa parkir. Pengguna jasa juga berhak untuk meminta karcis parkir kepada petugas parkir," kata juru bicara Pansus B DPRD Siak, H Kusman Jaya saat menyampaikan hasil kinerja pada rapat paripurna Dewan, Rabu (25/5).

Dikatakan, selama ini yang tejadi bukan hanya kesalahan dari petugas parkir saja, terkadang masyarakat sendiri tidak meminta atau pun mungkin menolak diberikan karcis parkir oleh petugas parkir di lapangan. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pembenahan seiring meningkatnya tarif retribusi.

Disebutkan, potensi objek retribusi parkir di jalan umum yang ada saat ini adalah retribusi parkir yang dipungut di Kecamatan Kandis dan Tualang. Sedangkan untuk Kecamatan Siak belum ada potensi.

"Seiring dengan menurunnya DBH pada Tahun 2016 ini, maka sangat perlu ditingkat potensi PAD dari sektor parkir. Seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Sungai Apit, Sabak Auh, Koto Gasib dan Minas. Sedangkan untuk kecamatan Dayun, Lubuk dalam dan Minas dilakukan peningkatan sebesar Rp300 juta rupiah dari sebelumnya yang hanya dibebankan sebesar Rp200 juta rupiah," terangnya.

Pansus B berpendapat, bahwa sumbangsih yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah melakukan peningkatan sarana dan prasarana umum yang berkaitan dengan objek retribusi tersebut. (JAS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index