BPJS-TK Tandatangani MoU Bersama Kejari Dumai

BPJS-TK Tandatangani MoU Bersama Kejari Dumai
bpjs

DUMAI (RA) - Bertempat di gedung Media Centre Kota Dumai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (25/5).

Penandatanganan MoU atau kerjasama itu bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi beberapa persoalan, khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh mlaporkan, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
 
Dijelaskan Riadh, hingga April 2016, BPJS Ketenagakerjaan Dumai telah melakukan pembayaran klaim program PU untuk JKK sebesar Rp 536.226.540,- dengan 51 kasus ditambah satu bea siswa. Sedangkan pembayaran klaim Jaminan Kematian sebanyak  28 kasus dengan jumlah Rp 758.400.000,- ditambah 10 bea siswa.
 
Untuk pembayaran Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan Dumai telah mereralisasikan kepada 2.433 kasus dengan total klaim sebesar 14.219.625.021,-

“Hingga April 2016 klaim JHT yang sudah kami bayar sebesarRp 1,2 milliar lebih. Sedangkan Jaminan Pensiun sekitar Rp 2.691.340,-  dengan jumlah 13 kasus,” terang Riadh dalam laporannya kepada walikota Dumai. Sedangkan untuk program Bukan Penerima Upah (BPU) ada 27 kasus jumlah pembayaran Rp 10.806.965,-

Ada pun MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Dumai dilakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi beberapa persoalan, khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara.

"Dengan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai dan Kejari Dumai diharapkan  dapat meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja," kata Riadh.
 
Kepala Kejari Dumai, Kamri SH menjelaskan, Kejaksaan bertindak atas nama Negara yang dapat memberikan pendapat hokum, pendampingan hokum maupun bantuan hokum kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, sebuah perusahaan dan pekerjanya jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diberi saknsi sanksi perdata yakni tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara, Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagaerjaan dan Kejari Dumai yang telah melakukan penandatanganan MoU tersebut.

Dengan demikian, apabila ada permasalahan terkait program yang sedang dijalankan, BPJS Ketenagakerjaan Dumai sudah dapat minta pendapat hokum dan pendampingan hokum dari Kejari Dumai. "Semoga pertemuan dan penandatanganan MoU ini bermanfaat bagi kita semua," kata Zul AS. (REL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index