KUANSING (RA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuantan Singingi menggelar konferensi pers hasil Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kuantan 2025, yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, di Mapolres Kuansing, Sabtu (2/8/2025).
Operasi ini merupakan komitmen nyata Polda Riau dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari Sungai Kuantan, ikon budaya dan pariwisata Riau.
"Kita harus menjaga Sungai Kuantan, urat nadi budaya dan pariwisata Riau, agar terbebas dari tambang ilegal. Terlebih menjelang Pacu Jalur 2025 yang menjadi agenda nasional," tegas Wakapolda.
Selama dua hari pelaksanaan, petugas berhasil memusnahkan 24 unit rakit PETI di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengamankan satu pelaku PETI di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, sementara Polres Kuansing menangkap dua tersangka di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Ada tiga orang tersangka yang kami amankan. Inisial B sebagai pekerja dan FA sebagai pemodal. Proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. Suhardiman Amby, M.M., menyampaikan apresiasi atas operasi ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal menjelang Pacu Jalur Nasional di Tepian Narosa.
> “Alhamdulillah, dua hari ini kita bersama-sama melakukan penertiban PETI. Harapannya, Sungai Kuantan dapat kembali dimanfaatkan masyarakat dengan lingkungan yang bersih dan air yang jernih,” ujarnya.
Suhardiman menambahkan bahwa Pemkab siap mendukung legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan dan sesuai regulasi, demi keberlanjutan ekonomi masyarakat.
"Kami ajak tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat mendukung langkah ini. Selanjutnya, kita fokus pada edukasi dan sosialisasi tambang berizin," tutupnya.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan bahwa operasi dilakukan oleh tiga tim gabungan di beberapa lokasi rawan, antara lain Desa Pulau Komang Sentajo, Muaro Sentajo, Pintu Gobang Kari, Koto Kombu, dan Petapahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan atau dimusnahkan antara lain rakit tambang emas ilegal, mesin sedot, kompresor, alat dulang, peralatan penambangan lainnya.
#Kuansing
#POLDA RIAU
#Hukrim
