JAKARTA (RA) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., tidak diberi kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari penyidikan Polri yang turut menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (RA)
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung saat memberikan arahan kepada Kuntadi usai pelantikan pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Burhanuddin menyatakan, penanganan perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono," tegas Burhanuddin.
Dengan demikian, Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru tidak akan menangani perkara tersebut. Keputusan itu diambil untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Jaksa Agung juga meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal menyusul pergantian kepemimpinan di Jampidsus. Ia menegaskan pengunduran diri pejabat sebelumnya tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.
Burhanuddin meminta Kuntadi mengembalikan semangat dan keberanian jajaran "Gedung Bundar" serta memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Selain memimpin Jampidsus, Kuntadi juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Jaksa Agung meminta koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperkuat agar penertiban kawasan hutan dapat berjalan efektif dan tegas.