BENGKALIS (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Rahman bin Abdul Muis, terdakwa perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rudi Saputra.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari total restitusi yang diajukan lebih dari Rp200 juta, terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp30 juta lebih.
Ketua Majelis Hakim Mas Toha menjelaskan, kewajiban membayar restitusi kepada korban atau ahli waris merupakan bagian dari ketentuan hukum yang dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan.
"Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, maka berlaku mekanisme penagihan atau eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mas Toha dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.
Keyakinan majelis hakim didasarkan pada sejumlah fakta persidangan, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil visum korban, serta bukti perawatan dan rawat inap korban di RSUD Mandau.
Dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa turut melakukan kekerasan terhadap korban bersama lebih dari satu orang.
Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa dan sejumlah saksi yang dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit selama persidangan.
Perkara ini bermula dari aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rudi Saputra di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setelah membacakan seluruh pertimbangan dan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji menyatakan perkara tersebut selesai di tingkat PN Bengkalis.
"Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau, dengan terdakwa dinyatakan selesai. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi," tegas Mas Toha.