SIAK (RA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, yang bertugas di Kabupaten Siak.
PWI Siak meminta polisi mengungkap para pelaku hingga kemungkinan adanya pihak lain di balik kejadian tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi di Kota Siak Sri Indrapura pada akhir Mei 2026. Saat kejadian, Mayonal disebut tengah menjalankan tugas jurnalistik.
"Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami PWI Siak mengutuk keras kejadian yang menimpa Mayonal," kata Sekretaris PWI Siak Sahril Ramadana, Jumat (24/7/2026).
Sahril menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Mayonal, peristiwa tersebut bermula ketika korban berupaya mengonfirmasi informasi mengenai dugaan masuknya Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak Robi Cahyadi dalam jajaran petinggi BUMD PT Permodalan Siak (Persi).
Konfirmasi tersebut disampaikan Mayonal kepada Direktur Utama PT Persi Muhammad Nasir melalui pesan WhatsApp.
"Pengakuan korban, awalnya dia WhatsApp Direktur Utama Persi, tanya kebenaran Robi masuk PT Persi. Sebab saudara Robi ini kan sekretaris partai. Secara aturan kan menyalahi," ujar Sahril.
Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran aturan tersebut merupakan keterangan pihak PWI berdasarkan penuturan korban dan belum dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Menurut Sahril, Mayonal kemudian diajak bertemu. Karena saat komunikasi awal Mayonal berada di Pekanbaru, pertemuan akhirnya dijadwalkan di Kota Siak Sri Indrapura.
Pertemuan berlangsung pada malam hari di sebuah warung di Jalan Raja Kecik. Mayonal awalnya disebut bertemu dengan Muhammad Nasir sebelum Robi kemudian datang dan bergabung dalam satu meja.
"Dari pengakuan korban, awalnya Mayonal hanya berdua saja dengan Nasir, tiba-tiba datang Robi. Mereka pun duduk semeja bertiga. Tak lama setelahnya, datang sekelompok orang ke meja itu menghampiri Mayonal. Tiba-tiba ada yang menendang kursi tepat di samping Mayonal," kata Sahril.
Mayonal, menurut Sahril, mengaku tidak mengenal orang-orang yang datang tersebut. Ia kemudian diduga mengalami pemukulan dari sejumlah arah hingga kacamata yang dikenakannya rusak.
PWI Siak meminta kepolisian mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut, termasuk untuk memastikan motif dan apakah kekerasan itu berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik korban.
"Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya seperti direncanakan pemukulan itu. Cuma itu ranah polisi yang menjelaskannya," ujar Sahril.
Ia menegaskan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, PWI Siak mendesak Polres Siak mempercepat penanganan perkara dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat berdasarkan hasil penyelidikan.
"Sudah lama kasus ini di meja penyidik. Kami PWI Siak mengutuk keras tindak kekerasan terhadap wartawan dan berharap Polres Siak mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya," pungkas Sahril.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam kronologi versi korban juga belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut..