Pencarian

Podcast Kelupas

Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Siak Terus Bergulir, Polisi Periksa Tiga Saksi

Jumat, 31 Juli 2026 • 18:00:00 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Siak Terus Bergulir, Polisi Periksa Tiga Saksi
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

SIAK (RA) - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Siak terus bergulir.

Satreskrim Polres Siak masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan korban.

Korban diketahui bernama Mayonal Putra, yang diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (29/7/2026).

Peristiwa itu terjadi ketika ia berupaya mengonfirmasi informasi kepada seorang direktur badan usaha milik daerah (BUMD) terkait isu yang sedang ditelusurinya.

Alih-alih memperoleh keterangan, upaya konfirmasi tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Siak agar diproses sesuai hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Siak telah memeriksa tiga orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Mereka masing-masing Direktur PT Persi Muhammad Nasir, Sekretaris Partai Golkar Siak Robi Cahyadi, dan seorang anggota partai bernama Faruq.

Ketiganya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Siak, Ipda Shahum, menangani perkara tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selama proses berlangsung, penyidik juga terus berkomunikasi dengan pelapor maupun pihak terlapor untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Dalam menjalankan profesinya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta mengonfirmasi informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

"Terhadap laporan saudara Mayonal, proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar AKBP Sepuh, Jumat (31/7/2026).

Kapolres menambahkan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kepolisian juga akan mempertimbangkan setiap perkembangan dalam proses penanganan, termasuk apabila terdapat upaya mediasi antara pelapor dan terlapor, tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks