Pencarian

Podcast Kelupas

Selama 2026, Polres Kuansing Musnahkan 293 Rakit PETI dan Amankan 11 Pelaku

Selasa, 28 April 2026 • 23:11:32 WIB
Selama 2026, Polres Kuansing Musnahkan 293 Rakit PETI dan Amankan 11 Pelaku
Jajaran Polres Kuantan Singingi melakukan pemusnahan rakit PETI, Selasa (28/4/2026).

KUANSING (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 April 2026, aparat mencatat ratusan kegiatan penertiban dengan hasil signifikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, Selasa (24/4/2026).

"Berdasarkan data rekapitulasi, total 90 kegiatan penindakan telah dilakukan, dengan jumlah keseluruhan 1.080 aktivitas yang mencakup penindakan, sosialisasi, hingga pemasangan maklumat larangan," ungkap Kapolres.

Dari operasi tersebut, dijelaskan Kapolres, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap 7 laporan polisi (LP) dan mengamankan 11 orang tersangka dari berbagai lokasi penambangan ilegal.

"Tak hanya itu, aparat juga berhasil menertibkan dan membongkar sedikitnya 293 unit rakit PETI yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang aliran sungai di Kuansing," ujarnya.

Sebaran Penindakan di Wilayah Polsek

Penindakan dilakukan secara masif oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuansing. Beberapa wilayah dengan jumlah penertiban signifikan di antaranya:

Polsek Kuantan Tengah: 39 unit rakit
Polsek Benai: 34 unit rakit
Polsek Kuantan Mudik: 36 unit rakit
Polsek Cerenti: 43 unit rakit
Polsek Kuantan Hilir: 23 unit rakit
Polsek Singingi: 20 unit rakit + 2 asbuk
Polsek Singingi Hilir: 10 unit rakit
Polsek Hulu Kuantan: 24 unit rakit

"Selain itu, sejumlah wilayah lain seperti Pangean dan Logas Tanah Darat juga turut dilakukan penindakan meski dalam jumlah lebih kecil," jelas Kapolres kembali.

Barang Bukti dan Alat Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI, di antaranya:

- Alat berat jenis excavator
- Mesin diesel dan mesin robin
- Pipa paralon dan spiral
- Karpet penyaring emas
- Dulang dan ember
- Sepeda motor dan handphone
- Air raksa (merkuri) yang berbahaya bagi lingkungan

Kasus Menonjol

Salah satu penindakan menonjol terjadi di wilayah Singingi Hilir, di mana dua tersangka diamankan berikut sejumlah alat tambang dan bahan berbahaya.

"Penindakan lainnya juga dilakukan di Kuantan Hilir dan Kuantan Mudik dengan mengamankan pelaku serta peralatan lengkap," pungkas Kapolres.

Komitmen Berkelanjutan

Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, bahwa selain penindakan, kepolisian juga aktif melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, pemasangan spanduk larangan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk PETI terhadap lingkungan dan keselamatan.

"Polda Riau beserta jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar hukum," tegas Kapolda.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks